fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, ini diperiksa terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggran 2021-2022
"Terperiksa tak hadir (hari ini), mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Diketahui, bahwa dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. Empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga
KPK melakukan pencegahan terhadap 21 tersangka:
1. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS
2. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI
3. Anggota DPRD Jawa Timur, AS
4. Anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA
5. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH
6. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Dari pihak swasta
1. Inisial BW