fin.co.id – PT Bina Mitra Indosejahtera tengah menghadapi dugaan serius terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah PT Indra Angkola Energy melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/6110/X/2024 mencuat setelah upaya penyelesaian secara musyawarah gagal, memaksa pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Menurut kuasa hukum PT Indra Angkola Energy, Edi Gustia Bahri, kasus ini berawal dari pemesanan 85.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri senilai Rp1.393.460.000.
Meskipun pengiriman dilakukan secara bertahap dari Desember 2023 hingga Januari 2024, PT Bina Mitra Indosejahtera tidak melakukan pembayaran sama sekali.
Baca Juga
"Ini jelas merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil," ungkap Edi, menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan praktik bisnis yang tidak sehat dan melawan hukum.
Saat ini, PT Indra Angkola Energy menunggu perkembangan penyelidikan dari Polda Metro Jaya dan bersiap mengambil langkah hukum tambahan untuk melindungi kepentingan mereka.
Edi menekankan pentingnya penegakan hukum agar tidak ada korban lain dalam praktik serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah tingginya perhatian terhadap praktik bisnis yang transparan dan akuntabel, serta menunjukkan risiko yang dihadapi perusahaan dalam bertransaksi tanpa jaminan pembayaran. (DSW/RAF)
Baca Juga
- Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
- KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Harun Masiku