fin.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman akan berkirim surat kepada Prabowo Subianto tepat sehari setelah pelantikannya menjadi presiden. Surat itu untuk membentuk panitia seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo," kata Bonyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Menurut Boyamin, Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi tidak sah. Pansel hanya sah ketika dibentuk presiden baru yakni Prabowo.
"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan kepada DPR untuk menggariskan hasil pansel yang dibentuk oleh Jokowi.
"Jika Jokowi telah mengirim hasil Pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi," terangnya..
Apabila DPR tetap mengesahkan hasil pansel yang dibentuk Jokowi, kata dia, dirinya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
Baca Juga
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat (ke) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alenia pertama yang berisikan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (2024-2029).
"Saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan/Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mana hasil dari Panitia Seleksi tersebut untuk dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI)," kata Boyamin.
(Ayu)