Nasional . 19/10/2024, 19:16 WIB

Apresiasi Kinerja AHY, Petani Sebut PR Besar Kementerian ATR/BPN Kasus Pemberantasan Mafia Tanah

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (Petani) mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berani memberantas mafia tanah. Bahkan, di akhir masa jabatannya AHY tetap konsisten mengenai hal tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Petani Janudin mengatakan, tugas kementerian ATR/BPN terkait pemberantasan mafia tanah memang tidak mudah. Bahkan, masalah ini menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup petani di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Bogor.

"PR (pekerjaan rumah) besar kementerian ATR/BPN yang saat ini dijabat Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan masalah kasus pemberantasan mafia tanah di Indonesia," katanya dalam keterangannya, Sabtu 19 Oktober 2024.

Dia mengatakan, kasus ini sangat meresahkan petani dan pengembangan industri pertanian dalam menopang kemajuan pertanian dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

"Sungguh kasus mafia tanah sangat meresahkan dan jelas mengganggu program kedaulatan pangan nasional", katanya.

Menurutnya, kasus yang paling banyak mencuat di Indonesia adalah masalah mafia tanah dengan penggandaan sertifikat tanah serta dokumen pertanahan lainnya. Karena, kata dia, ketidak tahuan petani soal hukum dan memudahkan mafia untuk mengelabuinya.

"Modus tersebut dilakukan oleh oknum mafia tanah untuk memperkaya diri dengan cara tidak sah. Dalam banyak kasus, para petani menjadi korban karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan mereka dalam mengakses hukum untuk melindungi aset tanah yang mereka miliki," kata Janudin.

Ia menyatakan bahwa mafia tanah kerap beroperasi dengan memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi pertanahan.

"Mafia tanah ini bukan hanya soal individu-individu nakal, tetapi melibatkan sistem yang lebih besar, di mana ada indikasi keterlibatan aparat dalam kasus penggandaan sertifikat," katanya.

Alhasil, sambungnya, kasus itu membuat petani kian tertindas. Hal itu, kata dia, dapat merusak sektir pertanian.

"Petani yang sudah terdesak dengan kondisi ekonomi kini semakin tertindas oleh ketidakadilan yang dilakukan oleh para oknum yang seharusnya melindungi, dan akhirnya juga merusak iklim investasi di sektor pertanian," tuturnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com