KPK Tegaskan Aset Rafael Alun yang Dirampas Hasil TPPU

fin.co.id - 17/10/2024, 22:28 WIB

KPK Tegaskan Aset Rafael Alun yang Dirampas Hasil TPPU

Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Mina Maaf satas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aset-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy usai sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana kasus gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata Rio Frandy di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.

Rio mengatakan proses persidangan sudah membuktikan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan memang seharusnya dirampas untuk negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yg dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara. Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada majelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024,” ujarnya.

Putusan soal penyitaan aset milik Rafael Alun saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Adapun pengajuan keberatan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa adalah untuk untuk aset berupa satu unit mobil Innova dengan dan satu unit mobil Grand Max.

Khanif Lutfi
Penulis