fin.co.id - Kakak hingga adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saudara kandung Rafael itu mengajukan gugatan terkait perampasan aset dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.
“Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di ruang sidang Kusumatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Permohonan keberatan ini diajukan oleh tiga pemohon yang merupakan kakak dan adik Rafael, yaitu Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Ada korporasi juga yang menjadi pemohon yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, pengajuan keberatan tersebut didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus Rafael. Dari CV Sonokoling Cita Rasa, disita dan dirampas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.
Sedangkan dari Pemohon I-III disita dan dirampas uang di SDB Rafael sebesar Euro 9.800; Sin Dollar 2.098.365; USD $ 937.900. Kemudian perhiasan di Save Deposite Box (SDB) Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.
Selanjutnya rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; rumah Srengseng, dan Ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Dalam hal ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin.
Baca Juga
"Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda, dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon," terang Tessa.
Ditemui usai sidang, Jaksa KPK Rio Frandy menilai permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak.
“Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat.
Tessa mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan aset itu merupakan hasil dari TPPU. Maka itu, kata dia, aset tersebut diserahkan ke negara.
“Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” terangnya.
Meskip demikian, jaksa KPK secara lengkap akan menyampaikan kepada majelis hakim dalam agenda tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Rafael Alun telah divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan pejabat pajak ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 atau Rp 10 miliar subsider 3 tahun penjara.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.