Kakak hingga Adik Rafael Gugat KPK karena Tak Terima Aset Dirampas

fin.co.id - 17/10/2024, 17:32 WIB

Kakak hingga Adik Rafael Gugat KPK karena Tak Terima Aset Dirampas

Kakak hingga adik mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar. Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

(Ayu)

Mihardi
Penulis