fin.co.id – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan, GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:GOTO), telah menggandeng musisi legendaris Rhoma Irama. Melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’, kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo, menekankan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari komitmen GoPay untuk mendidik masyarakat tentang bahaya judi online.
“Rhoma Irama dikenal lewat lagu ‘Judi’ yang ikonis di era 80-an, dan nasihat dalam liriknya masih sangat relevan hari ini,” ungkap Ade.
Menurut data dari PPATK, hingga Juli 2024, diperkirakan ada sekitar 4 juta orang di Indonesia yang terjebak dalam praktik judi online.
Kesadaran Melalui Musik
Rhoma Irama, yang berperan sebagai duta kampanye ini, menjelaskan bahwa ketika ia menulis lirik lagu “Judi”, ia mempertimbangkan dengan cermat dampak dari setiap kata.
“Judi online lebih berbahaya karena aksesnya yang mudah melalui handphone, menjangkau semua usia,” katanya. Dengan partisipasinya, Rhoma berharap dapat mengingatkan masyarakat akan bahaya perjudian yang dapat menyebabkan kerugian nyata.
Platform Pelaporan dan Edukasi
GoPay juga meluncurkan website judipastirugi.com dan laman khusus di aplikasi GoPay untuk mendidik masyarakat tentang risiko judi online.
Baca Juga
Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online, serta membagikan pengalaman mereka.
“Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan validasi dan meneruskan laporan ke regulator terkait, sambil menjaga kerahasiaan pelapor,” jelas Ade.
Sejak diluncurkan awal Oktober 2024, lebih dari 500 ribu orang telah berpartisipasi dalam upaya ini.
Kerjasama dengan Pemerintah
Pemerintah pun menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap hampir 3,8 juta konten judi online.
Budi Arie menambahkan, kolaborasi dengan sektor swasta seperti GoPay adalah langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.
Ade menggarisbawahi bahwa inisiatif ini mengedepankan teknologi dan edukasi. GoPay menerapkan berbagai teknologi, termasuk Know Your Customer (KYC) dan facial recognition untuk mencegah pencurian identitas serta penyalahgunaan akun.
Selain itu, teknologi Artificial Intelligence digunakan untuk memantau transaksi mencurigakan.
Cara Melaporkan Aktivitas Judi Online
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upaya ini dapat mengakses website www.judipastirugi.com atau menggunakan aplikasi GoPay. Di sana, mereka dapat melaporkan nomor telepon, website, atau akun media sosial yang mendukung praktik judi online.