Ade menggarisbawahi bahwa inisiatif ini mengedepankan teknologi dan edukasi. GoPay menerapkan berbagai teknologi, termasuk Know Your Customer (KYC) dan facial recognition untuk mencegah pencurian identitas serta penyalahgunaan akun.
Selain itu, teknologi Artificial Intelligence digunakan untuk memantau transaksi mencurigakan.
Cara Melaporkan Aktivitas Judi Online
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upaya ini dapat mengakses website www.judipastirugi.com atau menggunakan aplikasi GoPay. Di sana, mereka dapat melaporkan nomor telepon, website, atau akun media sosial yang mendukung praktik judi online.
“GoPay akan terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman bagi semua,” tutup Ade Mulya. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online semakin meningkat dan praktik-praktik merugikan ini dapat diminimalisir. (*)