fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Benar. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Pemprov Jatim," ujar Tessa dalam pernyataan singkatnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengembangan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
"Masih terkait dana hibah," tutur Tessa.
Sebelumnya, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan berlokasi disejumlah kota di Jawa Timur.
"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.
Baca Juga
"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa.
Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku taungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan.
"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.
Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.
Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. (Ayu)