KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor soal Pemotongan Honor Hakim Agung

fin.co.id - 14/10/2024, 16:17 WIB

KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor soal Pemotongan Honor Hakim Agung

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ayu /Disway Group

fin.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh rekening terlapor terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung untuk Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp138 miliar. Jumlah terlapor dalam kasus ini diprediksi akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti baru.

Dalam kasus ini, ket erlibatan sejumlah petinggi di Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan. Di antaranya yakni W akil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto.

Selain itu, peran penting Asep Nursobah, Panitera MA yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP), semakin mencuat. Ditemukan aliran dana yang mencurigakan di rekening pribadinya yang diduga terkait dengan dana hasil dugaan korupsi.

Dana sebesar Rp138 miliar diduga dibagi menjadi tiga kelompok utama: Rp97 miliar (25,9 persen) untuk pimpinan MA, Rp26,1 miliar (7 persen) untuk supervisor, dan Rp14,9 miliar (4 persen) untuk tim pendukung administrasi yudisial.

“KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan,” terang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan seperti dikutip dari ipol.id, Senin 14 Oktober 2024.

Dia mengatakan, KPK hanya tinggal  menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. "Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar," katanya.

Menurut Sugeng, selain di PT BRI dan PT MNdr, Asep Nursobah Panitera Mahkamah Agung RI selaku Penanggungjawab Anggaran HPP yang pernah diperiksa KPK tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna itu tercatat memiliki tiga rekening pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung, yakni nomor: 257070112X – 719043052X – 117312423X.

Pada bulan Desember 2023, dalam rekening nomor: 257070112X, Asep Nursobah diduga menerima gelontoran dana hasil dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI sebesar Rp4.930.658.923, dari jumlah total porsi alokasi untuk cluster supervisor sebesar 7 persen (16 orang) atau senilai Rp26.171.325.000.

“Sisanya dibagi-bagi kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI antara lain W, M, RR, HIM, SH, ANK, MFG, AFK, AZA, Suh, MRA, WA, TFM, AIR dan AA. Sedangkan sebesar Rp. 14,955 milyar (4 persen) dibagikan kepada 100 lebih orang yang ada dalam cluster tim pendukung administrasi yudisial,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, dan kawan-kawan bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran1 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar.

Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan diskualifikasi melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto, dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar, yang disampaikan Rabu 2 Oktober 2024.

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja,” terangnya.

IPW, TPDI, dan aktivis penggiat anti korupsi lainnya mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar pekan ini untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin, yang akan pensiun pertengahan bulan ini harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

Para hakim agung yang memiliki hak pilih, agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.

Mihardi
Penulis