Aplikasi Temu Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya!

fin.co.id - 13/10/2024, 17:25 WIB

Aplikasi Temu Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya!

Aplikasi Temu Diblokir Kominfo

fin.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir aplikasi Temu.

Penyebab diblokirnya aplikasi Temu, kata Budi Arie Setiadi karena platform e-commerce dari China itu tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Selain itu, lanjut Budi, aplikasi Temu diblokir sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama UMKM.

"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di Jakarta belum lama ini.

Aplikasi Temu diblokir untuk melindungi UMKM dalam negeri dari produk asing yang mengancam, baik melalui penjualan daring atau luring.

Aplikasi Temu hingga saat ini belum terdaftar di PSE Kominfo. Agar Bisa beroperasi di Indonesia, setiap aplikasi harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Lalu Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo?

Temu merupaka salah satu aplikasi e-commerce yang memungkinkan pengguna dapat membeli berbagai produk dari banyaknya kategori yang tersedia.

Aplikasi Temu ini diluncurkan pada tahun 2022 oleh PDD Holdings, salah satu perusahaan e-commerce yang berbasis di China.

Menurut berbagai sumber, perusahaan ini memiliki kantor pusat di Boston, Amerika Serikat (AS).

Meski tengah populer dan memberikan kemudahan bagi penggunaya, namun aplikasi ini dinilai membawa kekhawatiran bagi sektor UMKM.

Aplikasi Temu dikabarkan menjual barang langsung dari pabrik sehingga harga barang atau produk yang ditawarkan lebih murah.

Aplikasi Temu dinilai berbahaya karena memungkinkan barang-barang dari pabrik besar di China bisa langsung masuk ke Idonesia dengan harga yang rendah.

Hal tersebut tentu dapat mematikan UMKM yang tidak dapat bersaing dalam hal harga dan skala produksi, serta dapat menghilangkan lapangan kerja seperti reseller dan afiliasi.

Sahroni
Penulis