fin.co.id - Perkelahian antara siswa SMP di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berakhir dengan korban jiwa. Perkelahian itu terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024.
Perkelahian itu terjadi antar empat siswa. Masing-masing duel satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di di RT 02/05, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Perkelahian ini disaksikan oleh sejumlah perlajar lainnya. Bahkan disiarkan secara live di media sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan peristiwa duel antarsiswa SMP tersebut.
"Kasus duel dua lawan dua antarsiswa SMP ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi," katanya kepada wartawan di Sukabumi, Jumat 11 Oktober 2024.
Dikatakannya, kasus ini berawal saat korban berinisial FMS (15) warga Cijengkol mengajak berkelahi dengan siswa bernama RR (15) warga Kampung Cipeundeuy melalui media sosial.
Tantangan tersebut langsung dijawab RR dan keduanya bersepakat duel dengan menggunakan senjata tajam di tanah kosong di wilayah Cijengkol.
Baca Juga
Setelah ada kesepakatan tempat dan waktu, FMS kemudian mengajak rekannya yakni ADR (15) warga Kampung Pangkalan untuk melawan RR yang juga mengajak rekannya berinisial RAY (18) warga Kampung Talaga.
Akhirnya pada Kamis malam itu mereka berempat bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Baik FMS maupun RR menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian ADR yang bersenjatakan celurit melawan RAY yang melengkapi pertahanannya dengan sebilah belati.
Empat pelajar tersebut kemudian saling serang untuk melukai musuhnya.
Nahas bagi FMS, sabetan celurit RR mengenai punggungnya, yang membuat remaja itu seketika ambruk.
Sementara rekannya, yakni ADR, mengalami luka ringan di bagian punggung dan siku kanan akibat sabetan belati dari RAY.
Melihat sudah ada yang menyerah, duel itu pun kemudian dihentikan. Sementara FMS yang dalam kondisi kritis dibawa oleh rekannya ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan meninggal dunia.
"Petugas Polsek Caring sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Kapolres.