News . 10/10/2024, 14:49 WIB
fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera memproses permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso pada kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah resmi mengajukan PK pada kasus kopi sianida tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menuturkan, permohonan PK Jessica Wongso teregristasi dengan No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Atjo mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica tersebut.
Dia mengatakan PN Jakpus akan segera mengirimkan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujarnya dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK dari Jessica itu.
Dia menerangkan, jika ada novum baru, maka akan dilakukan sumpah terlebih dahulu pada yang bersangkutan.
"Kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya Otto Hasibuan menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti bari di kasus kopi sianida.
Dari itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.
Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.
"PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
"Nah kebetulan kita menemukan bukti baru, ada novum," tambah Otto.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id