News . 10/10/2024, 14:49 WIB

PN Jakpus Segera Proses Permohonan PK dari Jessica Kumala Wongso pada Kasus pembunuhan Wayan Mirna

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Adapun novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh peristiwa kematian Mirna di Cafe Olivier.

Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.

"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.

"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapum kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.

Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (DSW/CAH)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id