News . 10/10/2024, 20:43 WIB

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.idKejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keempat saksi yang diperiksa adalah JR, pemilik saham PT Menara Capital Indonusa; SM, Building Manager Palma Tower; AN, karyawan PT Menara Capital Indonusa; dan YPW, legal PT Kencana Amal Tani. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Oktober 2024.

PT Duta Palma Group, yang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini, terlibat dalam serangkaian perusahaan yang juga menjadi subjek penyidikan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum terkait pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada PT Duta Palma Group mencakup pelanggaran yang serius, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan dampak lingkungan dan sosial di wilayah operasional mereka. Penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan korporasi, serta memberikan efek jera bagi pelanggar hukum di sektor perkebunan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan secara transparan dan profesional, serta mengedepankan kepentingan hukum yang lebih besar demi kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan publik dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan ilegal dalam dunia korporasi dapat ditindaklanjuti dengan tegas. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id