MEGAPOLITAN . 10/10/2024, 14:42 WIB
fin.co.id - Seorang karyawan berinisial FI di Depok, Jawa Barat, menjadi korban penyekapan dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada keluarga. Penyekapan diduga dilakukan sang bos sejak Senin 7 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, hingga kini nomor telepon FI tidak bisa dihubungi.
"Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB telah terjadi penyekapan," katanya kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Dijelaskannya, penyekapan itu terjadi di Jalan Raya Pekapuran Kampung Babakan Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kejadian itu awalnya dilaporkan oleh ayah korban berinisial UH dengan pelaku yang masih dalam lidik.
Diterangkannya, kejadian berawal ketika UH mendapat telepon dari anaknya, FI. Ketika itu korban mengaku telah disekap oleh bos tempatnya bekerja.
"Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilai Rp10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja dan sepeda motor tersebut sudah diambil pihak leasing," terangnya.
Kemudian, kata dia, kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Kota Depok.
(Faj)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id