Sumbangan untuk PMI Ditentukan Rp500.000, Pengamat Sebut Pelaku Bisa Dipidana Korupsi
Sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) dari guru dengan nilai yang telah ditentukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010
"Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024. Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur dan Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan social kepada PMI DKI Jakarta," kata M Fahmi di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, imbauan donasi yang disampaikan kepada para ASN di lingkungan Suku Dinas Pendidikan wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan implementasi dari pelaksanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagaimana disampaikan oleh bapak Pj Gubernur Heru terkait Penggalangan Bulan Dana PMI dan merupakan praktik baik dalam rangka menggalang dana kemanusian," katanya.
(Adm)