Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten: Manfaatkan Diskon Hingga Akhir Tahun 2024
Bagi warga Banten yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal sampai 31 Desember 2024.
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai
Langkah Mengikuti Program Pemutihan Pajak
1. Datang ke kantor Samsat Banten
2. Serahkan Dokumen, setelah nomor antrian dipanggil
3. Melakukan pembayaran sesuai pajak yang ditentukan
4. Mengambil Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang baru.