News . 09/10/2024, 15:20 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten: Manfaatkan Diskon Hingga Akhir Tahun 2024

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

STNK asli dan fotokopi

KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

Langkah Mengikuti Program Pemutihan Pajak

1. Datang ke kantor Samsat Banten

2. Serahkan Dokumen, setelah nomor antrian dipanggil

3. Melakukan pembayaran sesuai pajak yang ditentukan

4. Mengambil Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang baru.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com