Nasional . 09/10/2024, 15:00 WIB
fin.co.id - Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas (PM) dua kali mangkir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi akan diperiksa terkait Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI Tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Selasa 8 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.
"Sudah dua kali saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan upaya paksa pada BM.
"Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, AT (Ahmad Tufik) sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia,” ujar Direktur Penyudikan, Asep Guntur Rahayu pada Kamis 3 Oktober 2024.
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 -22 Oktober 2024.
“KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024.
“KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024.
“KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com