Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 9.334,22 Gram Ekstasi

fin.co.id - 09/10/2024, 21:43 WIB

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 9.334,22 Gram Ekstasi

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan ketamine di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

fin.co.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan ketamine di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Narkotika tersebut dibawa oleh seorang pelaku yang berasal dari Malaysia berinisial TLH (38), dengan menyamarkannya di dalam sachet kopi instan.

"Barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan sebanyak 9.334,22 gram ekstasi dan 854,96 gram ketamine. Satu pelaku berinisial TLH, WNA Malaysia yang membawa itu kita tangkap," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Gatot mengatakan, penindakan tersebut bermula saat kecurigaan petugas terhadap bawaan dari pelaku berupa kopi sachet dengan berat kurang lebih 11.000 gram. Saat itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

"Di dalam koper tersebut terdapat 278 sachet kopi instan merk 'Old Town' dengan beberapa varian rasa. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Gatot mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga narkotika.

"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung ekstasi, dan serbuk putih mengandung ketamine. Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif sabu," jelasnya.

"Barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan," sambungnya.

Menurut Gatot, dari pemeriksaan alat komunikasi pelaku diketahui jika TLH dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Can)

Mihardi
Penulis