fin.co.id - Tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan, Indra Septiawan (26) menjalani puluhan adegan saat rekonstruksi yang digelar di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam rekonstruksi ini terungkap Indra menghabisi nyawa Nia dengan sadis.
"79 adegan, di delapan TKP," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.
Faisol menerangkan, pihaknya masih mencatat fakta-fakta yang baru ditemukan dalam rekonstruksi itu. Diawali dengan tersangka yang bersama sejumlah teman membeli gorengan milik korban hingga memperkosa dan menguburnya.
"Kami sementara masih mencatat semua temuan, yang ada di adegan reka ulang itu. Karena kami kemarin turun bersama kejaksaan sehingga nanti kita bisa melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan," terangnya.
Dia akan menyampaikan temuan apa saja yang didapat dari rekonstruksi tersebut. "Temuan apa saja, nanti kita sampaikan," lanjutnya.
Sebelumnya, tersangka baru ditetapkan oleh Polres Padang Pariaman dalam dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual gadis penjual gorengan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka baru itu adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka Indra Septiawan.
Baca Juga
Dituturkannya, MH diduga melakukan menghalangi penyidikan kasus tersebut. Tersangka baru ini juga diduga membantu Indra melarikan diri usai penemuan jenazah Nia.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," katanya kepada wartawan, Sabtu 28 September 2024.
Dituturkannya, tersangka menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah Nia. MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada Nia.
"MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," tuturnya.
MJ disangkakan Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.
(Raf)