fin.co.id- Sejumlah pemuda berhasil diamankan oleh warga dan sekelompok tentara yang diduga hendak melakukan penyerangan di sebuah kos di Jalan Srondol Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 6 oktober 2024 malam.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial lantaran warga dan tentara memberikan hukuman kepada pemuda tersebut.
Dalam video yang beredar seorang tentara gampar satu per satu pemuda yang hendak ingin tawuran. Lalu pemuda tersebut minta ampun atas perbuatan yang dilakuan.
Para pemuda yang dihukum disaksikan oleh warga setempat. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netizen komentar.
"Mantap pa emang harus begini penaganan nya bagus kalo bisa sampai babak beluar," komentar netizen.
"Harus dihina itu pak kalo masih nyele di binasakan saja," terang netizen.
"Mantap pak. Tegas ,keras terukur bagi gerombolan yang kedepankan kekerasan. Bravo," ujar netizen.
Baca Juga
Tawuran adalah tindakan kekerasan yang melibatkan sekelompok orang dan dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun non-materi. Di Indonesia, tindakan tawuran jelas dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Dasar HukumTindakan tawuran dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan. Jika dalam tawuran terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan. Jika dalam tawuran terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.Pasal 358 KUHP: Tentang penganiayaan berat. Jika akibat tawuran seseorang mengalami luka berat atau cacat permanen, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.Pasal 338 KUHP: Tentang pembunuhan. Jika akibat tawuran seseorang meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.Selain KUHP, pelaku tawuran juga dapat dijerat dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan keamanan.
Konsekuensi HukumKonsekuensi hukum dari tindakan tawuran sangat bergantung pada tingkat keseriusan perbuatan, yakni:
Hukuman penjara: Lamanya hukuman penjara bervariasi tergantung pada pasal yang diterapkan dan tingkat kerugian yang ditimbulkan.Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda sebagai bentuk sanksi tambahan.Catatan kriminal: Hukuman pidana yang dijatuhkan akan menjadi catatan kriminal pelaku dan dapat berdampak pada masa depannya, seperti kesulitan mendapatkan pekerjaan.Restitusi: Pelaku dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.