Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

fin.co.id - 07/10/2024, 19:40 WIB

Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID