MEGAPOLITAN

Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban yang merupakan Ketua RW 01.

Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur
Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait