Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur
fin.co.id - 07/10/2024, 19:40 WIB
Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang
TERKINI
Terpopuler
Ballon d'Or 2026 Jadi Perdebatan, Messi, Mbappe Dijagokan, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!
Daftar Harga iPhone Terbaru di Indonesia per Juli 2026: Mulai Rp 8 Jutaan
Dari Euforia ke Nestapa: Luka Tak Berdarah di Final Piala Dunia 2026
Dari Jaksa Senior hingga Pengawas Keuangan, Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN Pilihan Prabowo
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Siap Tempur Rebut Gelar Perdana