Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur
peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban yang merupakan Ketua RW 01.
Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.