Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

fin.co.id - 07/10/2024, 19:40 WIB

Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman. Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian.

 

Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Khanif Lutfi
Penulis