fin.co.id - Seorang ayah di Tangerang berinisal RA (36) tega menjual bayinya berusia 11 bulan karena kecanduan bermain judi online (judol). RA menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta.
Ayah yang tak punya hati itu menjual bayinya kepada pasangan sumai istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) melalui media sosial Facebook. RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan sang istri yang sedang bekerja di Kalimantan.
"Iya, betul, uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari dan permainan judol," ujar Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
David menyampaikan, RA sudah tidak bekerja kurang lebih selama 6 bulan. Sebelum itu, ia bekerja sebagai karyawan warung makan tegal.
Kemudian, setelah menikah dengan istrinya kurang lebih selama 1 tahun, RA telah kecanduan bermain game haram itu.
"Sejak menikah sekitar 1 tahun terakhir kecanduan maib judi online," imbuhnya.
Diketahui, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Baca Juga
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di sekitar Kawasan kali Cisadane, Tangerang.
"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban antas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang," tuturnya.
"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," terangnya.