Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp15 Juta untuk Main Judi Online
Seorang ayah di Tangerang berinisal RA (36) tega menjual bayinya berusia 11 bulan karena kecanduan bermain judi online (judol)
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Cah)