Viral . 04/10/2024, 18:36 WIB

Viral Video Erin Bugis di Dalam Mobil Brio, Linknya Beredar di Media Sosial

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan video yang diduga Erin Bugis di dalam Mobil Brio.

Video tersebut memperlihatkan aksi Erin Bugis di dalam mobil Brio yang menampilkan aksi yang tidak pantas.

Video Erin Bugis tersebtu berawal dari platform media sosial TikTok. yang berjudul pasar ikhwan di tepi jalan, siapakh erin bugis, ari kita sama-sama lihat full!!

Sehingga banyak pengguna TikTok mulai penasaran dan mencari cari link video itu yang diduga menampilkan Erin Bugis yang telah beredar sejak 20 September 2024.

Di TikTok salah satu akun yang meposting video ini adalah LINK di PPROFILE dengan kode akun @abangcollector_, yang mempostingnya pada 20 September 2024.

Namun Video itu hanya berlansung 8 detik yang mempertontonkan seorang remaja putri sedang berada di mobil. terlihat ia mengenakan hijab dan melepasnya kemudia ia mulai melepas pakaianya satu per satu.

Video tersebut sudah ditonton sebanyak 3,1 juta hingga saat ini. penonton dibuat penasaran apa kelanjutan dari video itu.

Sudah nonton semua tapi. Nasi kuning paling top - tulis salah satu akun bernama A.

.

Hukum Menyebarkan Video Porno

Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, termasuk konten pornografi. Sayangnya, kemudahan ini seringkali disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan banyak pihak. Di Indonesia, menyebarkan video porno merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. Artikel ini akan membahas secara detail tentang landasan hukum, ancaman pidana, dampak sosial, dan upaya pencegahan terkait penyebaran video porno.

Landasan Hukum

Penyebaran video porno di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk pornografi, termasuk pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com