Hitung Kerugian Negara Korupsi di LPEI, KPK Masih Koordinasi dengan BPKP

fin.co.id - 04/10/2024, 11:40 WIB

Hitung Kerugian Negara Korupsi di LPEI, KPK Masih Koordinasi dengan BPKP

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian keuangan negara dari kasus LPEI.

"Saat ini masih jalan, kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, beberapa waktu lalu tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disejumlah tempat di Kalimantan.

"Di samping juga beberapa waktu lalu tim juga ke Kalimantan, ke Kalimantan itu melakukan pemeriksaan dan juga pengeledahan di sana," jelas Asep.

Adapun, kedepannya KPK akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Seperti itu update-nya. Dan beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 15 Agustus 2024.

"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Agustus 2024.

Penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung. Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021.

Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada uang sejumlah Rp 4,6 Miliar hingga barang elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan serangkaian pengeledahan yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ungkap Tesaa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Agustus 2024.

Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita sejumlah uang, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.

"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," tuturnya.

Mihardi
Penulis