Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

fin.co.id - 04/10/2024, 13:58 WIB

Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal di Lebak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Polisi tetapkan 4 orang jadi tersangka kasus benih lobster ilegal. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri melakukan penggerebekan tempat pemancingan di Kampung Rempong, Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 1 Oktober 2024. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 134.000 benih bening lobster (BBL) ilegal yang ditampung dalam 13 boks styrofoam di pemancingan tersebut.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134.000 benih," kata Kasubdit Gakum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat 4 Oktober 2024.

Dalam pengungkapan BBL ilegal ini, kata dia, Ditpolair menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial DS, DD, DE, dan AM. Tersangka DS, kata Donny, berperan sebagai kepala gudang sekaligus mengontrol dan merekrut pekerja.

"Kemudian yang kedua ini inisial DD dan DE ini perannya mereka sebagai tukang kemas. Jadi untuk memberikan oksigen ulang, mereka pekerja karena mereka direkrut oleh saudara DS," lanjutnya.

Kemudian, sambungnya, tersangka berikutnya AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa.

"Yang bersangkutan (AM) juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," terangnya.

Selain menyita ratusan ribu benih lobster, kata dia, polisi juga menyita 3 unit handphone, 1 unit minibus, 13 boks styrofoam, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pengisian atau penggantian oksigen. Saat ini Polairud masih memburu otak atau pelaku utama dari kasus benih lobster ilegal tersebut.

"Jadi memang masih ada pihak lain yang sedang kami buru keterlibatannya. Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," tegasnya.

Donny menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki tujuan benih lobster itu diselundupkan. "Jadi karena belum dikuatkan oleh alat bukti lain, kami belum bisa sampaikan ini mau dibawa ke mana," terangnya.

Namun lanjut Donny, karena perbuatan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana maka pihaknya mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis