fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.
"Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Jumat 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK sedang melakukan beberapa kegiatan di Jawa Timur, seperti minta keterangan kepada sejumlah saksi hingga penggeledahan. Hal itu, kata dia untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Artinya kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari dugaan kasus tersebut. "Termasuk juga ada uang, ada barang yang kita anggap atau yang penyidik kita itu berasal dari tindakan korupsi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, buntut dari penggeledahan di Jatim, KPK berencana meminta keterangan dari eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Untuk pemanggilannya akan dilakukan di Jakarta dan di Jawa Timur.
"Kemudian rencana memanggil terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti tentunya kita akan panggil konfirmasi. Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini (Gedung Merah Putih KPK) untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini," ujar Asep.
Baca Juga
Untuk membuat penyelidikan lebih efektif, beberapa orang saksi akan dimintai keterangan di BPKP Jawa Timur. Sementara, untuk Ketua dan Wakil terkait akan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain, nanti tim yang ke sana, jadi di BPKP Jawa Timur untuk memeriksanya," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024.
Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta dari mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019, yang juga merupakan kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). AH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.