News . 03/10/2024, 13:31 WIB

Setelah Pesta Maut, Marisa Putri Akan Disidang! Ibu Rumah Tangga Tewas Akibat Ulah Mahasiswi dan Narkoba

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, semakin mendekati titik terang.

Marisa Putri, mahasiswi cantik yang menjadi pelaku dalam insiden mematikan ini, segera diadili setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).

Kasus ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena korban tewas mengenaskan, tapi juga karena latar belakang pelaku yang diketahui baru saja berpesta narkoba dengan teman-temannya sebelum kecelakaan terjadi.

Di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, Marisa nekat mengendarai mobil hingga akhirnya menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor, Sabtu, 3 Agustus 2024 dini hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Marisa Putri sudah siap untuk disidangkan.

"Setelah melalui tahap II, kami menyatakan berkas ini lengkap secara formil dan materil, didukung alat bukti yang kuat. Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan kelas II A Pekanbaru," jelasnya, dilansir Antara, Rabu 3 Oktober 2024.

Marisa Putri disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini memicu kemarahan dan simpati publik terhadap keluarga korban, mengingat kejadian tersebut terjadi akibat pesta narkoba yang berujung maut. Masyarakat kini menantikan proses pengadilan yang akan menentukan nasib pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Akankah Marisa Putri menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya? Pengadilan segera menjadi medan penentuan bagi kasus yang telah mengejutkan Pekanbaru ini.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com