fin.co.id - Seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat disiram air keras saat mencegah aksi tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar.
Akibatnya, Bripda FAA harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka dengan inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14).
Susatyo menerangkan kejadian bermula saat polisi menerima laporan adanya konvoi pelajar mengendarai sepeda motor pada Selasa, 30 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Diduga konvoi puluhan pelajar yang membawa senjata tajam berbagai jenis itu hendak melakukan tawuran.
"Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar," kata Susatyo dalam keterangannya pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Pihak kepolisian berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar yang membawa sajam dan beserta 20 motor.
Baca Juga
Saat mengamankan kata Susatyo, salah satu pelajar yang bernisial YP (16) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA.
"Bripda FAA kini dirawat di rumah sakit," tambahnya.
Atas kejadian itu, 5 pelajar ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras.
Kelima pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sustyo menambahakan, khusus tersangka YP dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat," katanya.
Susatyo menerangkan YP dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo Pasal 353 ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran," pungkasnya.