Disebut Calon Kuat Ketua MPR 2024-2029, Muzani: Tunggu, Semua Masih Proses

fin.co.id - 02/10/2024, 13:20 WIB

Disebut Calon Kuat Ketua MPR 2024-2029, Muzani: Tunggu, Semua Masih Proses

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

fin.co.id - Pemilihan ketua dan wakil ketua DPR RI dan DPD RI untuk periode 2024-2029 telah dilakukan, kini para senator bakal segera memilih ketua dan wakil ketu MPR untuk periode yang sama yakni lima tahun ke depan. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani disebut calon kuat untuk menggantikan Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Muzani yang ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menanggapi enten mengenai hal itu. Dia mengaku baru mendengar isu tersebut dari pemberitaan.

"Nunggu nanti, saya baru denger-denger dari pemberitaan," kata Muzani, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurutnya, saat ini semua sedang berproses. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses yang sedang berjalan.

"Tunggu semua sudah berproses sehingga semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme yang berjalan," ungkapnya.

Dia mengatakan, masih melihat siapa saja calon yang diajukan dari parpol lain.

"Nunggu nanti, nanti. Kita akan nunggu siapa saja yang diusulkan partai-politik," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menunjuk Ahmad Muzani menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029.

"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa Pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon ketua MPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

Diketahui, rencananya penetapan Ketua dan jajaran wakil Ketua MPR RI tersebut baru akan dilakukan pada, Selasa, 1 Oktober 2024 petang nanti.

Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.

Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.

Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

(Ani)

Mihardi
Penulis