fin.co.id - Guru agama di Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga lecehkan muridnya ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan MH telah ditetapkan tersangka dan diamankan pihaknya.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oknum pengajar agama.
Baca Juga
- 5 Fakta Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Nomor 3 Contempt of Court
- 6 Korban Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi Masih Dirawat di RS
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.
"Sudah (menerima laporan,red)," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Diungkapkannya, pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (29/9).
"Sudah membuat LP pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024," ungkapnya.
Dijelaskannya, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
Baca Juga
- Pantau Pangkalan Gas di Tangerang, Bahlil Ingin Gas Subsidi Dijual Secara Terjangkau 19-20 Ribu Rupiah
- Wanita Korban KDRT Kirim Pesan Instagram ke Kapolda Banten, Tim Buser Langsung Turun Tangan
"Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
"Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut," lanjutnya.
Diketahui, diduga MH (40) seorang pengajar agama dan amil marbot di Masjid kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, lakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
Ketua RW di sekitar masjid itu, Rahman menyebut diduga ada 8 anak perempuan di bawah umur menjadi korban. (Raf)