Begini Kronologi Andrew Andika Ditangkap Polisi, Mulai Ngajak Nonton Konser hingga Pesta Narkoba

fin.co.id - 01/10/2024, 19:18 WIB

Begini Kronologi Andrew Andika Ditangkap Polisi, Mulai Ngajak Nonton Konser hingga Pesta Narkoba

Andrew Andika Ditangkap Bersama Dua Wanita dan Tiga Pria

fin.co.id - Artis Andrew Andika ditangkap polisi bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pada Kamis 26 September 2024. Penangkapan itu bermula ketika Andrew Andika mengajak lima temannya untuk menonton konser yang digelar di Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah. Dia menceritakan kronologi penangkapan Andrew Andika bersama lima tersangka lainnya.

"Bahwa tindak pidana ini terjadi pada awalnya kronologis berawal dari saudara atau tersangka AA menghubungi saudara FA untum menonto sebuah konser di Jakarta Selatan," kata Chandra saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.

Kemudian, sambung Chandra, saat itu FA sedang bersama lima orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Maka itu, kata di, mereka nonton konser bersama.

"Nah, kebetulan saudara FA ini sedang berada di sebuah hotel bersama dengan lima orang lainnya. Kemudian mereka tujuh orang pergi nonton konser dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," terangnya.

Begini Kronologi Andrew Andika Ditangkap Polisi, Mulai Ngajak Nonton Konser hingga Pesta Narkoba

Namun, masih kata Chandra, siapa sangka salah satu teman Andrew Andika ini membawa narkoba yang kebetulan sudah dikantongi sejak menginap di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

"Di mana salah satu dari temennya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ucap Chandra.

Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Polres Metro Jakarta Barat menangkap Andrew Andika di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 17.00 WIB.

"Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kami dari Satresnarkoba Jakarta Barat melakukan observasi dan pengujian lebih lanjut. Kemudian akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di Bogor hari Kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB," tutur Chandra.

Atas perbuatannya, Andrew Andika terjerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

(Has)

Mihardi
Penulis