Bahkan, anak laki-laki pelaku lainnya berinisial V (11) juga menjadi korban penganiayaan. Namun, penganiayaan yang dilakukan pelaku itu tidak separah yang dialami korban.
"Adapun yang terjadi terhadap anak perempuannya dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tali pinggang. Itu sempat terjadi penganiayaan dengan selain memukul badannya, ada juga memijak perutnya, dari CCTV yang ada. Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak, tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada seorang anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT Jo UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)