fin.co.id - Tiga anggota geng motor divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika saat mengendarai motor pada Januari 2024 lalu.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, dikutip dari Antara, Rabu 25 September 2024.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.
Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Baca Juga
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam surat dakwaannya, JPU dijelaskan, pembunuhan itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis, 4 Januari lalu, pukul 02.30 WIB.
Pada saat itu para terdakwa bersama 40 orang anggota geng motor dari beberapa grup sedang mengendarai 18 sepeda motor.
Mereka terdiri atas tiga grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak). Beberapa orang di antaranya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang samurai.
Di Jalan Datuk Kabu, mereka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.