Tiga Anggota Geng Motor Medan Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Muhammad Andika

fin.co.id - 25/09/2024, 06:46 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Medan Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Muhammad Andika

Ilustrasi geng motor Medan (dok Antara 2014)

Teman terdakwa, Satria Ompong, yang kini masih buron, juga turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.

Terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan katana, atau pedang samurai. 

Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan celurit.

Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal. (*) 

Afdal Namakule
Penulis