fin.co.id - Sopir angkot berinisial A (49) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang mengalami luka-luka di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, pada 16 September 2024 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menuturkan, sopir angkot yang terlibat kecelakaan lalulintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024.
Penetapan tersangka terhadap A dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan pada 20 September 2024.
"Hasil gelar perkara unit gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan," kata dia, dari keterangan yang diterima FIN, Rabu 25 September 2024.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Tangerang Selatan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah mengungkapkan, tersangka A juga positif narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan, A dinyatakan negatif narkotika," tandasnya.
Diketahui, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada (16/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga
Peristiwa nahas tersebut terjadi di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin ini memakan delapan korban luka.
Kecelakaan itu melibatkan lima kendaraan antara lain minibus angkutan umum berwarna hijau yang dikemudikan A (49), sepeda motor metik dikendarai DY (21) laki-laki, motor metik EN (21) perempuan, sepeda motor metik T (49) laki-laki, dan sepeda motor metik DM (24) laki-laki.
Selain pengendara, dua orang pejalan kaki berinisial E (50) perempuan dan AAG (12) perempuan turut menjadi korban. Tidak hanya itu, empat gerobak PKL turut hancur lantaran kecelakaan tersebut.
Untuk diketahui, kecelakaan bermula saat angkot milik A melaju dari arah Batan menuju arah Pasar Serpong. Namun, setibanya di TKP, A diduga hilang kendali lalu menabrak sepeda motor milik DY, EN, T, DM, dan dua pejalan kaki E, AAG. Setelah menabrak, A masih menancap gas mobilnya hingga kembali menabrak sejumlah gerobak makanan dipinggir jalan.
Atas kejadian tersebut DY mengalami luka pada bagian wajah dan mata sebelah kiri, EN mengalami luka pada bagian kaki kanan, T mengalami luka di lengan tangan sebelah kiri, DM mengalami luka tangan kanan dan kiri, J (penumpang kendaraan sepeda motor matic yang dikendarai DM) mengalami luka di paha sebelah kanan.
Lalu, KAN (penumpang kendaraan sepeda motor matic yang dikendarai DM) mengalami luka di jidat, AAG mengalami luka dikaki kanan kiri, perut dan tangan kanan kiri. Dan E mengalami luka dibagian kaki kiri. Usai kejadian, seluruh korban dilarikan ke RS Hermina Serpong untuk mendapatkan pertolongan medis.
Lalu, dua kendaraan sepeda motor yang dikendarai T mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan dan kendaraan DM rusak pada bagian depan sebelah kanan.