Viral . 23/09/2024, 16:17 WIB
fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan oknum guru dan siswa di Gorontalo yang diduga melakukan hubungan seperti suami istri.
Oknum guru dan siswa dalam video tersebut diduga berasal dari sekolah yang sama di Gorontalo.
Berdasarkan penelsuran, oknum guru dan siswa tersebut berasal dari sekolah di bawah kementerian agama RI,
Dalam video guru dan siswa yang beredar di media sosial memiliki durasi 4 menit 49 detik.
Video tersebut terlihat direkam melalui kamera tersebunyi yang diletakkan oleh seseorang.
Hingga berita ini diterbitkan, Hulondalo.id telah melakukan konfirmasi dan salah satu pegawai di sekolah tersebut mengakui bahwa video beredar merupakan guru dan siswa di sekolah tersebut.
Namun, kepala sekolah enggan memberikan komentar terkait
Hukum beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar, foto, video, hingga film pornografi, sebagai berikut:
Kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Bab XV UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026;
Perbuatan yang dilarang terkait akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam UU ITE dan perubahannya; dan
Tindakan membuat dan menyebarluaskan pornografi menurut UU Pornografi.
Kemudian, terhadap tindak pidana kesusilaan berupa menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[2] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet diatur dalam UU Pornografi serta UU ITE dan perubahannya.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com