News . 22/09/2024, 05:37 WIB
fin.co.id - Komisi III DPR RI prihatin dengan tersangka kasus pemerkosaan gadis di Singkawang berinisial HA, yang tidak ditahan namun justru dibiarkan ikut pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang.
HA memerkosa gadis 13 tahun di Singkawang yang kasusnya dilaporkan sejak tahun 2023 lalu. HA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 namun tidak ditahan polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengaku prihatin atas kasus tersebut.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan, bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata dilansir dari Antara, Minggu 22 September 2024
Dia mengaku heran dengan pihak kepolisian yang tidak menahan HA yang sidah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia berharap aparat kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA yang sudah berjalan sejak tahun 2023.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun? Dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," tuturnya.
Dia juga mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap pelaku yang tetap mengikuti pelantikan anggota DPRD Singkawang sebab dinilai kasus asusila tidak termasuk tindak pidana pemilu dan belum ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut.
"Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik, sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan," katanya.
Pangeran bahkan meminta Kapolri ikut turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
"Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya," ujarnya.
Dia berharap penegak hukum untuk bersikap tegas menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak sebab nama institusi yang akan menjadi taruhan.
"Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas dan lagi-lagi no viral, no justice. Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi," ucapnya.
Pangeran mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.
Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com