fin.co.id - Pengumuman seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 resmi diumumkan pada 17 September.
Pengumuman ini menjadi momen penting bagi para calon pendaftar yang ingin bergabung sebagai abdi negara di kementerian yang berperan besar dalam pengelolaan agama di Indonesia.
Para pelamar dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui laman resmi seleksi CPNS di https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahun 2024 ini, Kemenag membuka peluang yang sangat besar dengan total 20.772 formasi yang tersedia.
Formasi ini terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi CPNS mencakup tenaga guru sebanyak 6.992 formasi dan tenaga teknis sebanyak 13.780 formasi.
Di sisi lain, PPPK mendapatkan porsi yang lebih besar, dengan alokasi untuk tenaga guru sebesar 19.437 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 502 formasi, dan tenaga teknis sebesar 69.842 formasi.
Baca Juga
Menariknya, Kemenag sebenarnya mendapatkan jatah sebanyak 110.553 formasi CASN pada tahun ini, namun alokasi terbesar diarahkan pada PPPK dengan 89.781 formasi.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin fokus pada pengangkatan PPPK yang dinilai lebih fleksibel dalam hal perjanjian kerja.
Bagi para calon pelamar yang tertarik dengan formasi CPNS, peluang di Kemenag tetap terbuka lebar, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang keguruan dan teknis.
Pendaftaran CASN Kemenag ini memang menjadi incaran banyak orang, mengingat Kemenag adalah salah satu lembaga pemerintah dengan peran strategis dalam urusan agama dan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Selain itu, bekerja di Kemenag juga menawarkan stabilitas karir yang cukup menjanjikan serta kesempatan untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat.
Para pelamar yang sudah mendaftar diharapkan memantau perkembangan informasi mengenai tahap selanjutnya setelah seleksi administrasi diumumkan.
Tahapan berikutnya yang akan dihadapi oleh peserta seleksi meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Keduanya menjadi penentu utama apakah pelamar layak diterima sebagai CPNS atau PPPK di Kemenag.