Viral . 18/09/2024, 16:59 WIB

Viral! Pemotor 'Kesurupan' RoboCop Saat Ditilang, Polisi Cuek Aja

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Surat tilang biru diberikan kepada pengemudi yang mengakui kesalahannya atau bersedia membayar denda di tempat.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pengemudi kendaraan dapat ditilang lebih dari sekali, apabila melakukan pelanggaran yang berbeda dari sebelumnya.

Polisi dapat menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tanpa surat tugas maupun plang razia.

Beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditilang, antara lain: Menggunakan handphone saat berkendara, Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar, Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus, Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway, Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id