KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep

fin.co.id - 18/09/2024, 20:42 WIB

KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal perbedaan kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, meski keduanya sama-sama anak penyelenggara negara. 

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy masih dibawah umur dan masih dalam tanggungan keluarga. 

"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.

Sementara, kata Asep berbeda untuk anak yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri sehingga nanti penelitiannya di gratifikasi harus teliti untuk mengetahui arah dari pemberian tumpangan pesawat jet pribadi ini.

Baca Juga

"Jadi ada perbedaan. Karena kalau Mario Dandi itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang dimilik orang tuanya," jelas Asep.

Adapun kata Asep, dalam waktu 30 hari direktur gratifikasi KPK akan menyenelusuri arah dari dugaan gratifikasi ini.

"Itu ditunggu saja, karena saya juga lihat Pak Deputi itu menyampaikan bahwa 30 hari. Tapi kan katanya nanti (akan diumumkan) seminggu dua minggu kan,"pungkas Asep.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menjelaskan modus operasi gratifikasi menjadi praktik pemberian paling banyak yang terjadi selama ini, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia.

"Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih mengingat bahwa bukan pertama kalinya kPK melakikan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,"jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga

Dalam hal ini, Praswad mencontohkan Rafael ALun dan Adhi Pramono yang kasusnya terbongkar dari gaya hidup mewah keluarganya.

Kemudian, keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman sangat serius.

"Artinya KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensip atas dugaan gratifikasi," jelas Praswad.

Namun, dalam hal ini Praswad menilai, menjadi aneh ketika ada perbedaan perlakuan terhadap keluarga presiden.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->