KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

fin.co.id - 17/09/2024, 19:42 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media - Rikhi Ferdian

a. Warga Ncgara Indonesia:

b. berusia paling rendah 17 (tujuh bclas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun:

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil:

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya $ (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan:

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS:

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Rikhi Ferdian
Penulis