MEGAPOLITAN

KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media - Rikhi Ferdian

a. Warga Ncgara Indonesia:

b. berusia paling rendah 17 (tujuh bclas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun:

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil:

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya $ (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan:

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS:

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Berita Terkait