fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, secara tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, resmi dibuka hari ini, Selasa 17 September 2024.
"Ya, rekrutmen anggota KPPS secara resmi sudah sudah diumumkan siang tadi oleh KPU RI begitupun di Kabupaten Tangerang pendaftarannya sudah dibuka," kata dia kepada FIN.
Dikatakan Badri, secara kebutuhan anggota KPPS se-Kabupaten Tangerang untuk Pilkada 2024 mencapai 31.388 orang, yang akan ditempatkan di 4.462 TPS dengan jumlah di setiap TPS-nya sebanyak 6 orang.
Yang mana, jadwal pembentukan anggota KPPS sampai dengan dilantik dimulai dari tanggal 17 September 2024 sampai 7 November 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS bisa langsung mendaftar melalui PPS di Desa Kelurahan masing-masing," tukasnya.
Berikut jadwal pendaftaran dan persyaratan calon anggota KPPS di Kabupaten Tangerang:
Baca Juga
1.Penerimaan Pendaftaran 17-28 September 2024
2. Penelitian Administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024
3. Penelitian Hasil Administrasi calon anggota KPPS 30 September sampai 02 Oktober 2024
4. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 30 September sampai 05 Oktober 2024
5. Pengumuman Hasil Seleksi 05-07 Oktober 2024
6. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024
7. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024
Persyaratan Anggota KPPS: