Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Besok Soal Kasus Aborsi Lolly

fin.co.id - 16/09/2024, 22:46 WIB

Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Besok Soal Kasus Aborsi Lolly

Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani Besok Soal Kasus Aborsi Lolly

fin.co.id - Pihak kepolisian akan memeriksa Nikita Mirzani pada Selasa, 17 September 2024, terkait laporan terhadap VA (19).

VA dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya yang bernama Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kabar pemeriksaan tersebut dikatakan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan terlapor VA sendiri merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani tersebut.

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin, 16 September 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan akan adanya pemeriksaan tersebut.

Fahmi Bachmid mengatakan, telah membawa sejumlah bukti beserta saksi untuk memperkuat laporan.

"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menduga Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Sahroni
Penulis