Viral . 16/09/2024, 17:46 WIB

BEJAT! Pelajar SMU Cabuli Anak di Bawah Umur, Baju Korban Sudah Dilucuti

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan pelaajr SMU yang melakukan pencabulan anak peremuan di bawah umur.

Teganya pelajar SMU tersebut sudah melucuti baju korban dan aksi ini sengaja direkamn oleh teman-temanya.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun X @dhemitc_is_back yang diunggah pada Senin 16 September 2024.

"Pelajar SMU dengan sengaja merekam tidakkan pencabulan pada anak dibawah umur.. Share keras sampai pelaku ditangkap," tulis dari akun tersebut.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelajar SMU yang masih pakai seragam sendang mencabuli perempuan di bawah umur.

Baju korban tampak sudah dilucutioleh siswa SMU Tersebut. Tindakan ini dilakukan halan belakang sekolah.

Peristiwa ini menjadi viral dan banyak warga netizen ikut berkomentar.

"Kasus pencabulan apa lagi ini," tulis netizen.

"Masih anak di bawah umur lagi," komentar netizen.

"Makin rusak aja negeri ini mengerikan," komentar netizen.

Tindak Pidana Pencabulan Anak

Dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya. Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.[3]

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.[4] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[5] Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.[6]

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com